BIMBINGAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN
Salbiah
Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Milik
Perorangan atau Badan Hukum telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 73 tahun 2012. Peraturan Menteri
Pertanian ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan sebelumnya yaitu
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2006. Penyempurnaan disesuaikan
dengan dinamika perkembangan teknologi dibidang perkarantinaan sehingga
tindakan karantina dapat berjalan dengan optimal.
Penyempurnaan yang dilakukan berkaitan dengan ruang
lingkup peraturan, persyaratan penetapan instalasi karantina tumbuhan, sistem manajemen mutu, ketentuan sanksi dan lainnya. Berdasarkan
ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 73 tahun 2012,
maka tidak diperlukan lagi Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan Kepala Badan karantina
Pertanian. Persyaratan yang ditetapkan lebih
rinci dan jelas sehingga diharapkan publik lebih memahami dan memperoleh
kepastian hukum dalam penetapan tempat beserta sarana yang dimiliki sebagai instalasi karantina tumbuhan.
Kemampuan dan pemahaman petugas karantina dalam melakukan
penilaian terhadap instalasi
karantina tumbuhan perlu terus ditingkatkan melalui kegiatan pelatihan atau
bimbingan teknis. Badan Karantina
Pertanian melalui Balai
Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian berupaya
meningkatkan kualitas tindakan perkarantinaan dengan menyelenggarakan bimbingan
teknis instalasi
karantina tumbuhan bagi petugas karantina tumbuhan.
Bimbingan teknis instalasi karantina tumbuhan ini
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi petugas
karantina tumbuhan dalam melakukan penilaian instalasi karantina tumbuhan.
Kegiatan
Bimbingan Teknis Instalasi Karantina Tumbuhan dilaksanakan pada tanggal 13-18
Maret 2017 (enam
hari).
Kegiatan ini bertempat didua lokasi yaitu di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian
Bekasi dan PT. East West Seed Indonesia, Purwakarta.
Kegiatan Bimbingan Teknis Instalasi Karantina
Tumbuhan ini telah
dilakukan selama 6 (enam) hari dimulai sejak tanggal 13-18 Maret 2017. Materi
yang diberikan dalam penyelenggaraan bimbingan teknis ini meliputi kebijakan Badan Karantina Pertanian dalam pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan (pre border,
at border, post border; instalasi karantina tumbuhan dan tempat lain di luar
tempat pemasukan/pengeluaran), regulasi instalasi karantina tumbuhan dalam
cegah tangkal organisme pengganggu tumbuhan karantina, ketentuan dan
persyaratan instalasi karantina tumbuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 73 tahun 2012, pedoman penilaian instalasi karantina
tumbuhan dan dokumentasi, teknik penilaian, etika penilaian, simulasi penilaian
instalasi karantina tumbuhan pemeriksaan kesehatan secara visual dan
laboratoris, diskusi kelompok, seminar hasil penilaian instalasi karantina
tumbuhan, evaluasi.
Materi dengan tema Kebijakan
Badan Karantina Pertanian dalam Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (Pre Border, At Border, Post Border; Instalasi
Karantina Tumbuhan dan Tempat Lain di Luar Tempat Pemasukan/Pengeluaran) disampaikan oleh Kepala Pusat
Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian yaitu
Bapak Dr. Ir. Antarjo Dikin, M.Sc. Pada materi ini peserta mengetahui dan
memahami : Kebijakan
Badan Karantina Pertanian dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. Setiap
tempat pemasukan harus tersedia tempat pemeriksaan karantina secara terpadu,
antara lain tempat pemeriksaan fisik terpadu ataupun terminal peti kemas dan
mengurangi adanya instalasi karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun
2015 tentang pelaksanaan tindakan karantina dengan sistem: pre-border, at-border, post-border. Keputusan
Kepala Badan Karantina Pertanian dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan hal
lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2012. Terdapat
perbedaan antara instalasi karantina tumbuhan dan tempat lain. Direncanakan
tahun yang akan datang terdapat inline
inspection sehingga jika terdapat dua puluh perusahaan yang mempunyai
komoditi low risk maka sebelumnya
akan dilakukan inhouse training
terkait inline inspection. Pelaksanaannnya, terkait dengan hal-hal tertentu
maupun persyaratan dan tatacara tindakan karantina tumbuhan di luar tempat
pemasukan dan/atau pengeluaran diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun
2014. Suatu
perusahaan jika sudah lima kali ditetapkan sebagai tempat lain maka dapat
direkomendasikan menjadi instalasi karantina tumbuhan sehingga harus digalakkan
tempat lain menjadi instalasi karantina tumbuhan. Keterlibatan
pemohon berada di unit pelaksana teknis yaitu untuk menghadiri kegiatan
presentasi penilai unit pelaksanan teknis bukan di pusat karantina tumbuhan dan
keamanan hayati nabati.
Materi
dengan tema Regulasi Instalasi Karantina Tumbuhan dan Manfaat dalam Cegah Tangkal
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dengan judul “Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73
Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Instalasi Karantina
Tumbuhan Milik Perorangan dan Badan Hukum” disampaikan
oleh Kepala Bidang Karantina Tumbuhan Non Benih, Pusat Karantina
Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina
Pertanian yaitu Bapak Ir. Fauzar Rochani, MM. Pada
materi tersebut peserta mengetahui dan memahami : Matrik
substansi perubahan antara Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2006 dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2012. Dasar
hukum penetapan instalasi karantina tumbuhan. Latar
belakang penetapan instalasi karantina tumbuhan. Ruang
lingkup penetapan instalasi karantina tumbuhan. Persyaratan
penetapan instalasi karantina tumbuhan. Tatacara
penetapan instalasi karantina tumbuhan. Pelaporan
penggunaan instalasi karantina. Pengawasan
instalasi karantina tumbuhan. Tindakan
perbaikan apabila pemilik menerima keputusan pembekuan. Penetapan
perpanjangan masa berlaku. Ketentuan
sanksi terhadap pemilik atau penanggungjawab instalasi karantina tumbuhan. Pembekuan
instalasi karantina tumbuhan. Pencabutan
instalasi karantina tumbuhan. Ketentuan
peralihan. Ketentuan
penutup. Manfaat
keberadaan instalasi karantina tumbuhan.
Secara rinci Bapak Ir. Fauzar Rochani, MM menjelaskan tentang cara penetapan
instalasi karantina tumbuhan pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal
16, pasal 17 pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2012, sebagai
berikut : Pemohon/pemilik
mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina tumbuhan secara tertulis
kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian. Kepala
Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu lima hari harus sudah
memberikan jawaban menolak atau menerima. Permohonan
ditolak apabila kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi. Penolakan
disampaikan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan. Penolakan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati atas nama Kepala Badan
Karantina Pertanian. Permohonan diterima apabila persyaratan dipenuhi atau
permohonan dianggap diterima dalam hal Kepala Badan Karantina Pertanian paling
lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, tidak
memberikan jawaban. Permohonan yang diterima, Kepala Badan Karantina
Pertanian menugaskan Kepala Unit
Pelaksana Teknis Karantina
Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kebenaran administrasi dan teknis
dengan tembusan kepada pemohon. Kepala Unit
Pelaksana Teknis Karantina
Pertanian setempat paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak menerima penugasan harus telah selesai melakukan penilaian kebenaran
administrasi dan teknis
dan menyampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. Penilaian kebenaran administrasi dan teknis dilakukan
oleh penilai instalasi karantina pada Unit
Pelaksana Teknis Karantina
Pertanian setempat. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil
penilaian kebenaran administrasi dan teknis menugaskan tim penilai untuk
melakukan penilaian kelayakan. Tim penilai
melakukan penilaian kelayakan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari
kerja. Hasil penilaian kelayakan disampaikan kepada Kepala Badan
Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sebagai
saran pertimbangan dalam menetapkan sarana dan tempat milik perorangan atau
badan hukum sebagai instalasi karantina. Tim penilai
dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Tim penilai
terdiri atas pengarah
dan pelaksana. Pengarah terdiri atas pejabat Eselon II pada Kantor Pusat
Badan Karantina Pertanian. Pelaksana terdiri atas pejabat yang memiliki kompetensi
di bidang instalasi karantin. Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima saran
dan pertimbangan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus sudah
memberikan jawaban menolak atau menerima. Permohonan ditolak disampaikan kepada pemohon dengan
disertai alasan penolakan secara tertulis. Permohonan diterima dan
diterbitkan penetapan instalasi karantina dalam bentuk Keputusan Menteri
Pertanian yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama
Menteri Pertanian. Penetapan instalasi karantina berlaku untuk jangka waktu
selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Penilaian penetapan instalasi karantina pertanian dilakukan sesuai pedoman
seperti tercantum pada Lampiran II dan parameter seperti tercantum pada
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Materi yang disampaikan
oleh Bapak Ir. Ahmad Hidayat, MS adalah Ketentuan
dan Persyaratan Instalasi Karantina Tumbuhan (sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2012). Pada materi ini peserta mengetahui dan
memahami ketentuan umum sebagai berikut : Tumbuhan
adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik
belum diolah maupun telah diolah. Karantina
tumbuhan adalah
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu
tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri,
atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Tindakan karantina tumbuhan adalah
tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan
dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina. Media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang
selanjutnya disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau
benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina. Instalasi
karantina tumbuhan yang
selanjutnya disebut instalasi karantina adalah
tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan
tindakan karantina tumbuhan. Petugas karantina tumbuhan adalah pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Penilai instalasi karantina tumbuhan yang
selanjutnya disebut penilai
adalah petugas karantina tumbuhan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina
Pertanian untuk melaksanakan penilaian instalasi karantina. Tim penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala
Badan Karantina Pertanian untuk melaksanakan penilaian atas hasil penilaian yang dilakukan
oleh penilai instalasi
karantina di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Penilaian untuk penetapan instalasi karantina yang selanjutnya disebut penilaian
instalasi karantina adalah serangkaian
proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan, kelayakan
teknis, dan kesesuaian
terhadap suatu tempat milik perorangan atau badan hukum yang dipergunakan
sebagai instalasi karantina untuk pelaksanaan
tindakan karantina. Penilaian permohonan/kecukupan adalah
proses pemeriksaan atas kelengkapan dokumen/berkas permohonan penetapan yang disampaikan
oleh perorangan
atau badan hukum sebagai pemilik tempat untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina. Ketidaksesuaian kritis adalah
penyimpangan/ketidaksesuaian instalasi
karantina yang berdampak langsung terhadap kegagalan pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya. Ketidaksesuaian moderat adalah
penyimpangan/ketidaksesuaian instalasi
karantina yang berdampak tidak langsung dan berpotensi
mengakibatkan kegagalan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai
peruntukannya. Ketidaksesuaian minor adalah
penyimpangan/ketidaksesuaian instalasi
karantina yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya. Perbaikan
adalah tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau
penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan. Pemilik
adalah perorangan warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia yang memiliki tempat beserta sarana yang ada padanya untuk ditetapkan
sebagai instalasi karantina. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang
selanjutnya disebut UPT Karantina Pertanian adalah Unit Organisasi Badan Karantina Pertanian. UPT Karantina Pertanian setempat
adalah UPT Karantina Pertanian yang wilayah layanannya mencakup tempat yang
diusulkan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.
Selain itu, pada materi
ini peserta mengetahui dan memahami persyaratan penetapan instalasi karantina
tumbuhan sebagai berikut : Tempat beserta sarana milik perorangan
atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina berdasarkan
pertimbangan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat dalam
memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan. Penetapan tempat beserta sarana milik
perorangan atau badan hukum sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangan
oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian. Instalasi
karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai peruntukannya terdiri atas instalasi
karantina untuk tindakan pemeriksaan, pengamatan dan pengasingan, perlakuan,
penahanan dan/atau pemusnahan. Tempat beserta sarana milik perorangan
atau badan hukum untuk ditetapkan sebagai
instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian
peruntukan. Persyaratan administrasi untuk badan hukum yaitu akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan, izin mendirikan
bangunan (dapat berupa izin mendirikan bangunan induk atau surat perizinan dari
instansi terkait), nomor
pokok wajib pajak, membuat pernyataan kesanggupan, sistem manajemen mutu. Persyaratan administrasi untuk
perorangan yaitu kartu
tanda penduduk, izin mendirikan bangunan (dapat berupa izin mendirikan
bangunan induk atau surat perizinan dari intansi terkait), nomor pokok wajib pajak, surat izin usaha perdagangan, membuat
pernyataan kesanggupan. Persayaratan
teknis terdiri atas persyaratan tempat
dan persyaratan
sarana. Persyaratan tempat meliputi memiliki kondisi
dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran Organisme Pengganggu
Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina (OPTK), dapat
berupa bangunan tersendiri dan/atau bagian dari bangunan; dapat menampung
media pembawa, pembungkus, dan alat angkut;
akses jalan yang memadai dan lokasi yang strategis; dan bebas
banjir dan genangan air. Persyaratan sarana meliputi fasilitas
pembersih, fasilitas
pemusnahan/incenerator, fasilitas
peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan
peralatan serta bahan, fasilitas
air bersih, listrik, dan alat komunikasi, fasilitas
pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa, fasilitas
keselamatan kerja/kesehatan (P3K), fasilitas
pemadam kebakaran, dan ruangan
yang memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam
pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya. Persyaratan sumber
daya manusia meliputi
penanggungjawab
teknis, penanggungjawab penatausahaan atau pencatatan kegiatan
instalasi karantina, penanggungjawab
keamanan instalasi karantina. Persyaratan
kesesuaian peruntukan seperti tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Instalasi
karantina yang telah ditetapkan dapat digunakan untuk pelayanan pihak lain
apabila memenuhi persyaratan paling kurang untuk pelaksanaan tindakan karantina
pemeriksaan, perlakuan, dan penahanan.
Materi yang disampaikan
oleh Bapak Endang Suparman, SP, MM adalah Pedoman Penilaian Instalasi Karantina
Tumbuhan dan Dokumentasi. Pada materi ini peserta mengetahui dan memahami: Pedoman penilaian instalasi karantina
tumbuhan harus memenuhi persyaratan khusus sesuai peruntukannya. Instalasi
karantina tempat pelaksanaan tindakan pemeriksaan kesehatan yaitu instalasi karantina
tempat pemeriksaan secara visual berupa lahan terbuka, bangunan
tersendiri dan/atau bagian dari bangunan, green house/screen house, instalasi pemeriksaan kesehatan terhadap proses perkecambahan benih (seed prosessing unit). Instalasi
karantina tumbuhan pemeriksaan secara laboratoris. Persyaratan instalasi
karantina tumbuhan pemeriksaan secara laboratoris dibedakan sesuai dengan
target OPTK, yaitu hama (entomologi, acarologi, malakologi), nematologi, gulma,
mikologi, bakteriologi, virologi,
laboratorium bio molekuler. Instalasi karantina tumbuhan agens hayati. Instalasi karantina tumbuhan tempat
pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan (glass house, screen house, poly house). Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pintu masuk ganda
(double door entry), lantai, desain
struktur, atap, dinding, penutupan struktur berlubang, pencahayaan/pemanasan/pendinginan, pengairan/penyiraman, tempat pembersihan/pencucian pot, tempat pengisian pot/potting area, perlakuan tanah, fasilitas
pemusnahan, rak tanaman, pengelolaan limbah, dokumentasi, sumber daya manusia. Instalasi
karantina tumbuhan tempat pelaksanaan tindakan perlakuan adalah instalasi karantina tempat perlakuan fumigasi,
instalasi karantina tempat perlakuan panas (heat treatment). Instalasi
karantina tumbuhan tempat pelaksanaan tindakan penahanan adalah tempat yang dapat
ditetapkan sebagai instalasi
karantina tumbuhan untuk pelaksanaan tindakan penahanan
dapat berupa lahan terbuka, bangunan
tersendiri, dan atau bagian dari bangunan, green house/screen house. Instalasi
karantina tumbuhan tempat pelaksanaan tindakan pemusnahan.
Materi
selanjutnya yang disampaikan oleh Bapak
Endang Suparman, SP, MM adalah Tindakan
Karantina Tumbuhan di Instalasi Karantina Tumbuhan Milik Pihak Ketiga. Pada
materi ini peserta mengetahui dan memahami: Pelaksanaan
tindakan karantina tumbuhan di instalasi karantina tumbuhan meliputi harus sesuai
dengan penetapan instalasi karantina tumbuhan sesuai peruntukannya, menyusun standar
operasional prosedur pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di instalasi
karantina tumbuhan, adanya dokumen KT-2 yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis
terhadap media pembawa yang dikenakan tindakan karantina tumbuhan, adanya surat
tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tindakan karantina
tumbuhan di instalasi karantina tumbuhan. Untuk
memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di instalasi karantina
tumbuhan, selain standar operasional prosedur dapat dibuat instruksi kerja bagi
pengendali organisme pengganggu tumbuhan. Beberapa
langkah yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan
di instalasi karantina tumbuhan antara lain adanya petugas piket di instalasi
karantina tumbuhan yang mengontrol kesesuaian setiap media pembawa yang masuk dengan
realisasi yang dimasukkan yang tercantum pada dokumen KT-2, petugas karantina
tumbuhan mencocokkan dan mencatat nomor kontainer yang masuk ke dalam instalasi
karantina tumbuhan, segel kontainer diperiksa keutuhannya dan dilakukan
pemeriksaan secara visual isi kontainer, diperiksa kemungkinan adanya live insect
atau gejala infestasi OPT/OPTK pada setiap media pembawa yang diperiksa, mengambil
sampel sesuai prosedur yang berlaku kemudian menutup kembali kontainer, melakukan
pemeriksaaan di laboratorium yang ada di instalasi karantina tumbuhan, mengirimkan
sampel ke bagian pengelolaan sampel untuk disitribusikan ke laboratorium Unit Pelaksana
Teknis atau Laboratorium Pangan Segar Asal Tumbuhan yang ditunjuk, mengisi form
hasil pemeriksaan secara lengkap, termasuk rekomendasi tindakan karantina yang
diambil/diputuskan. Setiap
kontainer (yang memuat media pembawa OPT/OPTK atau komoditas didalamnya) yang
telah dilakukan tindakan karantina tumbuhan dan dinyatakan memenuhi persyaratan
karantina tumbuhan untuk pemasukan ke dalam wilayah negara RI, ditempelkan
stiker ”TELAH DIPERIKSA PETUGAS KARANTINA PERTANIAN” dan segel stiker (warna
dasar hijau) serta nomor kontainer dicatat sampai seluruh jumlah kontainer
sesuai dengan KT-2. Penerbitan
KT-9 dapat dilakukan di instalasi karantina tumbuhan untuk komoditas yang
tergolong low risk setelah tindakan
karantina terhadap media pembawa dinyatakan selesai oleh petugas karantina dan
direkomendasikan dapat dibebaskan dalam form DP-7, komoditas yang tergolong medium dan high risk KT-9 diterbitkan di Unit Pelayanan setelah dokumen pendukungnya
lengkap dan sesuai. Mencatat
kegiatan tindakan karantina di instalasi karantina tumbuhan dalam buku kegiatan
dan membuat dokumentasi setiap partai yang telah diperiksa dan disimpan dalam
komputer di instalasi karantina tumbuhan atau diserahkan ke seksi informasi
sarana dan teknis guna penelusuran (dianjurkan setiap petugas karantina
memiliki kamera atau di instalasi karantina tumbuhan tersedia kamera); Apabila
ditemukan adanya indikasi pelanggaran (seperti tidak melapor atau tidak
menyerahkan media pembawa) di lapang agar dilaporkan ke seksi pengawasan dan
penindakan untuk ditelusur/diproses lebih lanjut.
-
Keperluan
fasilitas untuk pelaksanaan tindakan karantina di instalasi karantina
tumbuhan agar dikoordinasikan dengan
seksi pelayanan dan operasional, seksi informasi sarana dan teknis dan pihak
instalasi karantina tumbuhan.
Materi yang disampaikan
oleh Bapak Endang Syarifuddin, SP adalah Teknik Penilaian/Audit. Pada materi
ini peserta mengetahui dan memahami: Audit adalah
kegiatan mengumpulkan informasi faktual dan signifikan melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran, dan penilaian yang
berujung pada penarikan kesimpulan)
secara sistematis, obyektif, dan
terdokumentasi. Sasaran audit adalah manajemen
organisasi secara keseluruhan untuk menilai unsur-unsur manajemen, apakah telah
direncanakan, dijalankan dan dikendalikan dengan prinsip manajemen secara
efektif dan efisien. Hasil audit harus mengadung informasi
yang lengkap dan bersifat faktual (informasi benar dan didukung bukti
objektif), signifikan (informasi penting untuk ditindaklanjuti, relevan (terkait
dengan perspektif mutu dan kepuasan pelanggan). Istilah
audit diantaranya auditor (orang yang berkemampuan melakukan audit), auditee (organisasi/orang yang
diaudit), temuan (hasil
penilaian bukti audit yang dikumpulkan dibandingkan dengan kriteria audit), kriteria audit (sejumlah kebijakan, prosedur
atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan). Tujuan audit
adalah mendapatkan data dan informasi yang faktual dan signifikan berupa data
hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan
keputusan. Esensi audit meliputi audit adalah
proses interaktif, audit adalah kegiatan sistematis, audit dilakukan dengan
azas manfaat, audit dilakukan secara objektif, audit berpijak pada fakta dan
kebenaran, audit melibatkan proses analisa/ evaluasi/penilaian/pengujian, audit
bermuara pada pengambilan keputusan, audit dilaksanakan berdasarkan
standar/kriteria tertentu, audit merupakan kegiatan yang berulang. Jenis audit
yaitu audit internal dan eksternal. Audit pihak pertama disebut audit internal,
audit pihak kedua disebut audit
oleh pelanggan, audit pihak ketiga disebut audit oleh pihak yang independen. Audit internal
terdiri dari pernyataan pembuka, pelaksanaan audit, pernyataan penutup. Audit eksternal
terdiri dari pengumpulan informasi, rapat pembuka, pelaksanaan
audit, rapat penutup. Acuan audit adalah standar atau
kriteria yang ditetapkan dan regulasi atau peraturan yang berlaku. Langkah-langkah audit diantaranya
persiapan audit (ketua tim membagi tugas kepada anggota, berdasarkan audit kecukupan para auditor membuat ceklist untuk ruang lingkup
yang ditugaskan), opening meeting
dipimpin oleh ketua tim, pelaksanaan audit, closing
meeting dipimpin oleh ketua tim (diskusi hasil temuan, penentuan
skala/kategori, kesimpulan/rekomendasi), penyusunan laporan audit kepada otoritas
kompeten secara tertulis, ditandatangani, dikirim sebelum batas waktu berakhir,
bukti penerimaan laporan. Kegiatan audit meliputi melakukan telaah dokumen (akte, surat izin
usaha perdagangan, kesesuaian jenis usaha), ijin lain, masa berlaku. Melakukan
pengamatan atau mencermati kegiatan (cross
check rekaman dengan kegiatan, marking liar, penitipan cap, cross check jumlah kegiatan dengan
pelaporan). Meminta penjelasan dari auditee. Meminta
peragaan dilakukan oleh auditee. Membandingkan
dengan standar/kriteria (pedoman/standar manajemen mutu Badan Karantina
Pertanian/ perusahaan). Mengumpulkan bukti atas
suatu kegiatan (rekaman faktual). Melakukan
pemeriksaan kondisi pabrik, kondisi
gudang, incenerator. Melakukan
pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas (fasilitas perlakuan, heat treatment/fumigasi. Melakukan
pemeriksaan silang. Mengakses catatan yang disimpan auditee (periksa semua
rekaman, juga yang disembunyikan). Menganalisa data (membandingkan jumlah
laporan dengan sebenarnya. Menggunakan pertanyaan “terbuka”. Bersikap konsisten. Memahami “bias”. Memberikan klarifikasi. Melakukan klarifikasi. Melakukan audit terhadap sistem. Melakukan kesesuaian terhadap dokumen. Persiapan audit oleh otoritas kompeten
diantaranya menetapkan ruang lingkup,
menetapkan tanggal dan lamanya audit,
menetapkan auditor yang sesuai, menyiapkan dokumen kerja, dan sarana yang
diperlukan auditor, memberikan
penjelasan rinci kepada auditor. Persiapan audit oleh auditor meliputi mengevaluasi
pemahaman yang dibutuhkan untuk melakukan audit, menilai peluang terjadinya
konflik kepentingan dan menyampaikan kepada otoritas kompeten, meninjau seluruh
salinan informasi dari otoritas kompeten dan membuat catatan-catatan kecil dari
tinjauan tersebut. Pelaksanaan audit meliputi pertemuan
pembukaan, perkenalan, konfirmasi lingkup dan tujuan audit, pertemuan penutup. Pertemuan pembukaan meliputi penjelasan
singkat prosedur audit dan klarifikasi temuan, konfirmasi agenda audit, klarifikasi
sumber daya yang diperlukan, klarifikasi hal-hal yang belum jelas, memberi kesempatan
bertanya pada auditee. Audit lapangan meliputi pengumpulan
informasi, wawancara, mengamati kegiatan sehari-hari, pemeriksaan fasilitas,
pemeriksaaan dokumen, dan rekamanan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
diantaranya personel, dokumen, peralatan, laporan dan rekaman, sampling. Checklist adalah alat bantu, mutlak bagi auditor untuk
mendapatkan informasi yang konsisten dan komprehensif dalam proses audit, alat pemicu ingatan, jangan dianggap sebagai daftar dari pertanyaan yang
akan diajukan, hendaknya berisikan kata-kata atau ungkapan kunci yang akan
dipertanyakan. Laporan hasil audit harus bersifat policy (kebijakan), location (lokasi), activity (kegiatan),
clause (klausul), evidence (bukti), scale of criticality (skala kekritisan), recommendation (rekomendasi), time
frame (batas waktu penyelesaian). Skala kekritisan mayor adalah
memberikan bukti bahwa tidak mampu telusur, tidak ada komitmen untuk melakukan
perbaikan/penyempurnaan, ada perubahan proses produksi tapi tidak
terdokumentasi dan tidak disampaikan kepada otoritas kompeten, personil yang
terkait mutu produk tidak terlatih, sarana atau fasilitas produksi tidak
memenuhi persyaratan. Skala kekritisan minor adalah ditemukan
bukti ketidaksesuaian sehingga memerlukan tindakan perbaikan, prosedur kurang
jelas sehingga belum dilakukan dengan baik, pekerja tidak menyadari/memahami
keterkaitan pekerjaannya dengan fitosanitari, pemisahan media pembawa yang
sudah mendapat perlakuan dan yang belum masih belum memadai, fasilitas
penyimpanan catatan kurang memadai, pelatihan belum memadai dan rekaman
pelatihan tidak dipelihara. Skala
kekritisan observasi adalah ditemukan bukti potensial ketidaksesuaian sehingga
memerlukan tindakan pencegahan. Ada peluang perbaikan/penyempurnaan untuk
menjamin produksi menghasilkan produk bermutu. Form
temuan meliputi uraian ketidaksesuaian, bukti objektif, skala, batas waktu
penyelesaian.
Materi yang disampaikan
oleh Bapak Endang Syarifuddin, SP adalah Objek Audit. Pada materi ini peserta
mengetahui dan memahami: Aspek
legalitas (untuk badan hukum) diantaranya akte pendirian perusahaan yang
dikeluarkan oleh notaris, lokasi/alamat sesuai, kepemilikan sesuai kartu tanda
penduduk, bidang usaha tertulis. Surat izin
usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, lokasi/alamat
sesuai tempat usaha, kepemilikan sesuai kartu tanda penduduk, bidang usaha
tertulis jelas atau dengan kode usaha,
masih berlaku (sampai terbit keputusan). Nomor pokok wajib pajak yang
dikeluarkan oleh kantor pajak setempat,
lebih baik kalau dilengkapi surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, lokasi/alamat sesuai tempat usaha, kepemilikan sesuai kartu tanda
penduduk. Tanda daftar perusahaan yang
dikeluarkan oleh asosiasi
setempat, nama/alamat sesuai
tempat usaha, kepemilikan sesuai
kartu tanda penduduk. Izin mendirikan bangunan yang
dikeluarkan oleh instansi berwenang setempat,
nama/alamat sesuai tempat usaha, kepemilikan sesuai kartu tanda penduduk,
berlaku satu kali, saat pembangunan. Aspek teknis
meliputi lingkungan yang baik/bersih, tempat produksi/pengolahan, tempat penyimpanan/gudang,
fasilitas perlakuan, fasilitas pendukung, fasilitas pencegahan re-infestasi,
penanggungjawab teknis. Aspek sistem
manajemen mutu meliputi prosedur/sop
(penanggung jawab jelas, struktur jelas,
layout jelas, tata alir jelas (titik kritis) dan memadukan kegiatan perusahaan
dengan karantina).
Materi yang disampaikan
oleh Bapak Endang Syarifuddin, SP adalah teknik komunikasi. Pada materi ini
peserta mengetahui dan memahami: Pengertian
komunikasi adalah suatu proses dimana terjadi penyampaian pesan atau keinginan
dari seorang (auditor) kepada pihak lain (auditee) sehingga timbul pengertian
atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Peran
komunikasi di mulai dari pertemuan awal sampai pertemuan
akhir. Sebagai sarana untuk
mendapatkan/mencapai kesepakatan. Kesuksesan dalam pencapaian tujuan. Unsur-unsur
komunikasi diantaranya sumber, penerima, pesan, saluran. Kunci umum
komunikasi yang efektif adalah lengkap, jelas, singkat, benar, sopan. Tiga hal
yang berpengaruh dalam efektifitas proses komunikasi meliputi hubungan antara sumber dan penerima harus baik, wajar, dan saling percaya.
Terbuka dan tidak dibuat-buat. Bersifat dua arah/timbal balik. Tiga gaya
komunikasi meliputi agresif, non asertif, asertif. Teknik komunikasi meliputi menggunakan
kontak mata pada waktu berkomunikasi, komunikasi dua arah akan lebih efektif, menggunakan
bahasa tubuh dan nada suara untuk memperjelas maksud, menentukan tujuan
komunikasi anda, memastikan bahwa lawan bicara mengerti maksud yang ingin
disampaikan (bahasa tubuh, cek langsung), lisan, kata-kata dan kalimat (7%), penggunaan nada suara, isyarat badan (38%), tulisan (55%). Berbicara
efektif meliputi mempersipakan bahan pembicaraan, mempersiapkan diri sendiri, mendapatkan perhatian dari penerima,
mempersiapkan penerima, mengirim pesan, menerima dan klarifikasi jawaban,
menutup komunikasi. Teknik
bertanya yang baik yaitu pertanyaan penutup dan pembuka. Cara
mendengarkan yang baik
diantaranya mendengarkan secara efektif
memerlukan konsentrasi, tidak boleh melamun, memberikan feedback verbal dan non verbal, menyadari efek dari respon emosional, mengecek dan menanggapi pesan,
menunjukkan anda mau mendengarkan, tidak boleh mengevaluasi sebelum pembicaraan
selesai, peka terhadap bahasa tubuh, jangan close minded dan harus
bersikap terbuka, menciptakan suasana yang kondusif untuk mendengarkan, memastikan
bahasa tubuh kita tidak bertentangan, berusaha mengembangkan kemampuan
mendengar, memberhentikan bicara, memberikan umpan balik tentang hal yang telah
diobservasi dan dicatat. Mengapa
meski mendengar karena mendengar adalah dasar dari management skill, mendengar adalah kunci dari memelihara dan memantapkan hubungan memecahkan masalah, membuat keputusan,
alokasi waktu dalam berkomunikasi. Good auditor meliputi analitik, realistik, terlatih, siap, mendengarkan,
tahu taktik auditee, jujur, artikulatif, profesional, diplomatis, tidak berprasangka, sabar, rajin, disiplin, lugas, tepat
waktu, berwawasan luas, bijaksana, manusiawi, obyektif. Tingkah laku
auditee pada umumnya meliputi nervous,
banyak bicara, tidak yakin, defensif,
iritasi, bosan dan kurang menarik, reaksi lamban. Sifat
auditee yang buruk
diantaranya mengulur waktu, penjelasan
panjang, interupsi, agresif, argumentatif. Sifat auditor yang buruk meliputi sinis, tidak disiplin, malas, argumentasi, putus asa, tidak
profesional, tidak terlatih. Komunikasi dalam audit yang sukses
meliputi persiapan
yang baik, tujuan yang jelas, kemampuan komunikasi yang baik, pencatatan efektif,
pengumpulan bukti lengkap, ringkasan temuan.
Materi selanjutnya yang
disampaikan oleh Bapak Wahyudin Lihawa, ST, MKKK adalah Etika Audit. Pada
materi ini peserta mengetahui dan memahami: Audit adalah
pengujian sistimatis, mandiri dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit
dan mengevaluasinya secara obyektif untuk mementukan sejauh mana kriteria audit
dipenuhi. Bukti audit adalah data pendukung
mengenai keberadaan dan kebenaran suatu hal yang berhubungan dengan sistem di
dalam organisasi. Bukti audit dapat berupa fakta,
rekaman/catatan, pernyataan, informasi lainnya. Kriteria audit adalah serangkaian
kebijakan, prosedur atau persyaratan yang digunakan sebagai referensi yang
dibandingkan dengan bukti. Kriteria audit meliputi kebijakan
organisasi, prosedur organisasi, persyaratan tertentu, legal. Tujuan umum audit adalah untuk menentukan
apakah sistem sesuai dengan standar yang digunakan, memverifikasi apakah sistem
telah dilaksanakan oleh semua lapisan organisasi sesuai dengan kebijakan,
mengevaluasi keefektifan dari sistem, mengidentifikasi improvement, dan
perbaikan yang diperlukan. Prinsip audit meliputi integritas,
kejujuran, nilai-nilai profesionalisme, independen, berdasarkan pendekatan bukti. Audit kesesuaian mengecek kesesuaian
pada empat kriteria. Fungsi audit yang baik bukan sekedar
memastikan sistem dijalankan sesuai aturan tetapi dapat membantu melihat
kelemahan dari sistem organisasi. Tahapan audit diantaranya perencanaan,
pelaksanaan, follow up. Tahap perencanaan meliputi pemilihan
auditor, menghubungi auditee, pengarahan tim audit, pembuatan checklist audit. Tahap pelaksanaan meliputi opening meeting, pelaksanaan audit,
penyusunan laporan, closing meeting. Tahap follow up meliputi tindakan perbaikan temuan dan verifikasi
perbaikan. Tujuan pembuatan check list audit diantaranya membantu auditor mengingat apa yang
harus diperiksa, membantu pengaturan waktu, membantu dalam memastikan cakupan
ruang lingkup, menentukan jejak audit atau urutan audit. Metodologi pelaksanaan audit meliputi interview, observasi, periksa dokumen. Interview adalah meminta auditee menjelaskan aktifitasnya,
hindari tekanan suara seperti “polisi”, jadi pendengar yang baik. Observasi adalah pengamatan aktual
dilapangan, usahakan tidak menginterupsi aktifitas yang sedang berjalan, jadi
pengamatan yang baik. Periksa dokumen adalah cocokan
aktifitas dengan dokumen kerja, hindari nit
picking, jadi peneliti yang baik. Teknik-teknik sampling meliputi vertical slice sampling dan horizontal slice sampling. Vertical
slice sampling adalah
mengambil satu sampel dan memeriksa kesesuaiannya terhadap semua persyaratan
tertentu yang terkait. Horizontal
slice sampling adalah
konsentrasi pada satu persyaratan dan memeriksa beberapa sampel terkait dengan
persyaratan tersebut. Teknik komunikasi saat wawancara
meliputi pertanyaan terbuka, pertanyaan memeriksa, pertanyaan tertutup. Pertanyaan terbuka adalah pertanyaan
yang membutuhkan penjelasan. Pertanyaan memeriksa adalah pertanyaan
yang bersifat memeriksa dan fokus pada satu hal yang penting. Pertanyaan tertutup adalah pertanyaan
yang meminta kepastian auditee. Keuntungan dan kelemahan pada jenis-jenis
pertanyaan dalam wawancara. Hasil audit dapat berupa kesesuaian
dan ketidaksesuaian. Kesesuaian adalah kondisi dipenuhinya kriteria audit pada
suatu proses. Ketidaksesuaian adalah kondisi tidak dipenuhinya kriteria audit pada
suatu proses. Penulisan temuan menggunakan prinsip
problem, lokasi, objektif, referensi. Follow
up hasil audit
bertujuan memeriksa apakah tindakan perbaikan telah dilakukan, memeriksa apakah
tindakan perbaiakn tersebut sesuai dengan ketidaksesuain yang ditemukan, memeriksa
apakah tindakan perbaikan tersebut efektif, membuat CAR baru apabila pada saat
verifikasi status CAR masih open, membuat adwal verifikasi, gunakan log car untuk memonitor status tiap car.
Paparan materi terkait instalasi karantina tumbuhan pada PT. East West Seed Indonesia
yang disampaikan oleh Ibu Ch. Atik Setyawati, MP sebagai berikut : Lokasi kantor pusat PT.
East West Seed Indonesia terletak di desa
Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa-Barat sedangkan farm station terdapat di beberapa lokasi yaitu Purwakarta,
Wanayasa, Lembang, Jember. PT.
East West Seed Indonesia berdiri sejak tahun 1990. Sejak tahun 1999
telah melepas 142 jenis varietas tanaman sayuran. Sebanyak 10 varietas telah
mendapat perlindungan melalui hak perlindungan varietas tanaman. Bersertifikasi
ISO 9001-2008. Akreditasi LSSM Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Bersertifikat Internasional Seed Testing
Association. Legalitas perusahaan dan sertifikat berupa akta pendirian
perusahaan, nomor pokok wajib pajak, surat keterangan domisili, registrasi perusahaan,
sertifikat LSSM-B TPH, sertifikat ISO 9001:9008, sertifikat international seed health testing. Fasilitas instalasi karantina tumbuhan berupa fasilitas gudang
penyimpanan benih, fasilitas gudang fumigasi, fasilitas perlakuan benih, laboratorium
pemeriksaan mutu benih, laboratorium pemeriksaan kesehatan benih, laboratorium
pengujian perlakuan benih, fasilitas pemusnahan benih. Rencana ekspansi laboratorium patologi dilakukan selama tahun
2017-2018. Sumber daya manusia sebagai berikut Nur fajrina S.Si, M.Sc (seed research manager). Ayu lestyani,
SP, M.Si (seed pathologist). Ir. Riki
Panyebaringsih (plant pathologist). Moh.
Ilham (warehouse coordinator). Ir.
Yanuar Sapta Aji (processing coordinator). Uji kesehatan benih untuk ekspor dilakukan secara rutin pada komoditi tomat, merica, labu, ketimun,
semangka, melon, selada, bawang merah. Ekspor benih ke beberapa
negara yaitu Thailand, India, Vietnam, Filipina, Tanzania, Jepang, Malaysia,
Hongkong, Belanda, Taiwan, Pakistan. Impor benih dari beberapa negara yaitu Thailand,
India, Filipina, Cina, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Denmark, dan A
Comments
Post a Comment