Mari Mengenal ZIS "Zakat Infaq Shodaqoh"

Rukun Islam terdiri dari lima perkara, yaitu mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan suci Ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Mengimani rukun Islam yang keempat yaitu membayar zakat, maka kamu harus tahu definisi dari zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat. 

Zakat merupakan pemberian yang telah ditentukan jumlah, waktu, dan jenisnya kepada orang yang berhak menerima sehingga dapat mensucikan harta pemberi zakat. Zakat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, sebagai berikut:

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau pekerjaan akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhannya.

3. Ibnu sabil yaitu orang sedang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.

4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam sehingga diperlukan dukungan dalam mencukupi kebutuhannya.

5. Fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah.

6. Amil zakat yaitu orang yang mengelola zakat.

7. Budak yaitu hamba sahaya.

8. Gharimin yaitu orang yang memiliki hutang dan tidak dapat melunasi hutangnya.

Waktu pemberian zakat fitrah adalah saat bulan suci Ramadhan, dan pemberian zakat mal adalah setelah mencapai nisabnya. 

Selain zakat, terdapat pemberian lain yang bersifat sunah, yaitu infaq dan shodaqoh. Infaq dan shodaqoh dapat dilakukan kapan pun dan tak terbatas jumlah, waktu dan jenisnya. Penerima infaq dan shodaqoh juga siapapun yang membutuhkan. 

Nah, BPers, demikian sekilas tentang zakat, infaq dan shodaqoh. Semoga Allah memberikan kemurahan rezeki kepada kita semua sehingga dapat membayar zakat, infaq dan shodaqoh kepada yang membutuhkan.

By: Pixabay.com

Salam,

Comments