Karantina Surabaya Wilayah Kerja Ketapang

Akhir tahun 2018 memang indah. Kenapa? Karena saya berkesempatan berkunjung ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Ketapang yang terletak di Banyuwangi.

The first, saya berkunjung ke wilayah kerja ini. Duh, saat tiba di pintu gerbang, detak kagum langsung menyeruak. Keren ih, kantor karantina yang satu ini. 

Sayangnya saya datang di sore hari sehingga tidak melihat masyarakat yang sedang melapor ke kantor ini. Saya suka kalau datang ke kantor karantina dan melihat warga masyarakat duduk manis menunggu antrian untuk melapor. Lho, kenapa harus melapor ke karantina?

Barang bawaan yang akan kamu bawa ke luar kota atau keluar negara Indonesia atau kamu mau kirim barang ke luar kota atau keluar negara Indonesia  berupa hewan atau tumbuhan maka jangan lupa laporkan ke karantina terdekat. Kalau posisi kamu di Banyuwangi maka lapor karantina wilayah kerja ketapang di Banyuwangi. Kenapa sih meski lapor karantina?

Tujuan lapor karantina adalah untuk mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan ke dalam atau keluar Banyuwangi atau negara Indonesia karena hewan dan tumbuhan merupakan media pembawa hama dan penyakit tersebut sehingga hanya hewan dan tumbuhan yang sudah mempunyai sertifikat kesehatan yang dapat masuk dan keluar Banyuwangi atau negara Indonesia. 

Prosedur dan persyaratannya mudah kok. Saya coba search website karantina Surabaya di http://karantinasby.pertanian.go.id/. Saya menemukan prosedur pelayanan. Prosedur ini dibagi menjadi dua yaitu pelayanan karantina hewan jika barang bawaan berupa hewan dan pelayanan karantina tumbuhan jika barang bawaan berupa tumbuhan.

Prosedur pelayanan karantina hewan dan karantina tumbuhan dibagi menjadi tiga yaitu pelayanan untuk media pembawa risiko rendah, sedang dan tinggi. 

Pelayanan untuk media pembawa risiko rendah meliputi permohonan diajukan secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan, dokumen diperiksa kelengkapannya, sah dan sesuai persyaratan, dilakukan pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan sesuai maka dilakukan pembebasan.

Pelayanan untuk media pembawa risiko sedang meliputi permohonan diajukan secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan, dokumen diperiksa kelengkapannya, sah dan sesuai persyaratan, dilakukan pemeriksaan fisik, selanjutnya pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium, hasil pengujian laboratorium negatif maka dilakukan pembebasan.

Pelayanan untuk media pembawa risiko tinggi meliputi permohonan diajukan secara online/manual dan menyerahkan dokumen persyaratan, dokumen diperiksa kelengkapannya, sah dan sesuai persyaratan, dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan pengasingan, pengamatan, serta pengambilan untuk dilakukan pengujian laboratorium, hasil laboratorium negatif maka dilakukan pembebasan.

Nah, sudah mengerti kan, Dears! So, jangan lupa lapor karantina yah, dengan melapor maka itu bukti cinta kamu kepada negara Indonesia. Love Indonesia, selamanya.





Tulisan ini diikutsertakan dalam ODOP bersama Estrilook Community #Day7

Salam,

Comments