Karantina di Kota Pempek

Alhamdulillah, akhirnya saya dapat menulis di hari ke-11 One Day One Post. Masih tetap semangka kan? Semangat Kaka! Pastinya.

Sebagai seorang karantinawati, saya meski cinta dengan dunia perkarantinaan sehingga artikel karantina merupakan tema dalam my niche blog. Demi memenuhi niche blog, saya akan tetap bercerita tentang kantor-kantor karantina yang pernah saya kunjungi. 

Tak menyangka bisa menapakkan kaki untuk yang pertama kalinya di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang pada tahun 2018 lalu. Nah, mumpung masih dalam memori, saya akan bercerita sedikit perihal kantor karantina tersebut.

Berlokasi di Jl. Kol. H. Burlian KM 6 Palembang, kantor ini agak tidak terlihat dari jalan utama karena lokasinya agak masuk ke dalam gang sehingga saya agak kesulitan sewaktu mengaksesnya.

But, setelah sampai dikantor tersebut. Duh, semriwing banget suasana disana, adem dan sejuk. Rasanya kok seperti mendapatkan angin surga. Nyaman.

Selepas cipika cipiki dengan para fungsional karantina dikantor tersebut, saya langsung melihat kondisi laboratorium karantina tumbuhannya. Wow, keren! Fasilitas lengkap dengan kondisi ruangan yang mendukung seperti pencahayaan dan clear. Dipastikan deh, hasil deteksi dan identifikasi dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Bangga euy.

Sebelum keluar dari kantor tersebut. Saya melihat beberapa masyarakat yang sedang antri melaporkan barang bawaan mereka ke kantor ini.

Lho, kok melaporkan barang bawaan? Maksudnya apa nih? Dears, Jika kita akan bepergian meski membawa barang bawaan atau saat kita akan mengekspor atau impor suatu barang baik berupa hewan atau tumbuhan maka jangan lupa laporkan ke karantina terdekat. Kalau posisi sedang berada di Palembang maka lapor karantina Palembang. Kenapa sih meski lapor karantina?

Tujuan lapor karantina adalah untuk mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan ke dalam atau keluar Palembang karena hewan dan tumbuhan merupakan media pembawa hama dan penyakit tersebut sehingga hanya hewan dan tumbuhan yang sudah mempunyai sertifikat kesehatan yang dapat masuk dan keluar Palembang. Begitu juga dengan barang yang akan di ekspor atau impor maka harus dilaporkan karena dengan melapor ke kantor karantina maka kita sudah membantu negara mencegah hama dan penyakit keluar atau masuk negara Republik Indonesia. Nah, ngerti ya, Dears

Karantina Palembang juga memiliki wilayah kerja yang meliputi Kantor Balai Karantina Pertanian, wilayah kerja bandar udara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, wilayah kerja P. Sungai Boom Baru, wilayah kerja P. Sungai Tanjung Api-Api, wilayah kerja Kantor Pos, Wilayah Kerja Silampari 
dan tempat-tempat pemasukan/pengeluaran di wilayah propinsi Sumatera Selatan. 

Selain itu, Karantina Palembang mempunyai standar operasional prosedur karantina hewan dan tumbuhan, lho, Deras.

Karantina Palembang juga transparan banget dalam melaporkan, baik laporan tahunan, LHPKN, LAKIN, dan realisasi anggaran. Bahkan, info keuangan juga diinformasikan kepada publik seperti DIPA, neraca, arus kas, dan RKAKL. 

Pelayanan akan semakin cepat dengan adanya SMS Center. Nah, Dears, kalau ada yang perlu ditanyakan langsung saja hubungi nomor  082278463935. Dijamin, quick respon.

Yuk, lapor karantina dimanapun kaki ini menginjak bumi.



Kontak Kami :
Jl. Kol. H. Burlian KM 6 No. 78 Palembang 30153
Telp : 0711-411609, Fax : 0711-416571
Email : bkp_palembang@ymail.com
Web : http://bkp1palembang.karantina.pertanian.go.id/

Tulisan ini diikutsertakan dalam ODOP bersama Estrilook Community #Day11

Salam,

Comments